BNN Cokok Pengedar Sabu saat Tidur Lelap
FAJARSUMATERA – Pada Hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Desa Muara Batun Kecamatan Kejawi Kabupaten OKI, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKI melalui seksi pemberantasan BNN Kab OKI dibantu seksi pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menangkap terduga Marzuki alias Juki (40) warga Desa Muara Batun selaku terduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Kabupaten OKI dengan berat bruto 4,10 gram.
Kepala BNN Kabupaten OKI AKBP H.Gendi Marzanto, MH saat melakukan jumpa pers di Kantor BNN Kab OKI dengan beberapa wartawan yang bertugas di OKI mengatakan, diawal tahun 2023 ini BNN Kab OKI dibantu BNN Provinsi Sumsel berhasil menangkap terduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi sekira pukul 09.00 WIB pagi, Jum’at (2023) yang bernama Marzuki alias Juki (40). Terduga diamankan tanpa perlawanan karena pada saat ditangkap terduga (M) sedang tidur.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku pengedar narkotika sekaligus juga pemakai ini, petugas BNN Kab OKI dan BNN Provinsi Sumsel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet tangan berwarna coklat gold yang berisikan 5 (lima) paket plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,10 gram, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) timbangan digital merk camry warna silver, 2 (dua) buah pireks, 2 (dua) buah jarum, 2 (dua) buah sekop, dan 1 (satu) bal plastik kecil, dan uang sejumlah ratusan ribu rupiah, terangnya.
Lanjutnya, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengembangan dari laporan masyarakat, terutama ibu-ibu yang merasa resah karena anak mereka diduga telah terkontaminasi menggunakan narkotika jenis sabu bahkan anak-anak mereka masih sekolah, ini yang sangat mengkhawatirkan apalagi bagi anak-anak, ungkapnya, sembari mengatakan bahwa selain terduga (M), masih ada pelaku yang saat ini dalam pengejaran petugas dari BNN Kabupaten dan BNN Provinsi Sumsel,
“Ya, selain (M) masih ada pelaku lainnya yang selain pengedar juga bisa jadi bandar yakni berinisial (I) dan yang lainnya”, dan ini tetap kita kembangkan, mudah-mudahan pelaku diatasnya segera kita tangkap, ungkapnya.
Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, terduga (M) dibawa dan diamankan di BNN Kab OKI dengan pengawalan ketat.
“Giat pengungkapan kasus narkotika ini sebagai bentuk upaya proteksi yang dilakukan BNN melalui kegiatan Interdiksi guna melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya narkoba dan sebagai upaya pencegahan beredarnya barang haram tersebut ditengah masyarakat.
Untuk pelaku (M) terduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini diduga telah melakukan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dijerat dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, jelasnya.
Terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, Marzuki mengaku, ia baru memakai maupun melakoni bisnis haram tersebut baru sebulan hingga dua bulan, ucapnya.
Namun pihak BNN Kabupaten OKI tidak percaya begitu saja, karena menurut Kepala BNN OKI, “hal yang biasa dilakukan oleh pelaku kejahatan, kalau sudah tertangkap, ya sering mengaku seperti itu, namun nanti dalam BAP akan kita ketahui lebih lanjut, tutupnya. (Aliaman)