Diduga Oknum Guru SMPN di Kayuagung Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan
Fajarsumatera.co.id.OKI.Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, bahkan sangat disayangkan hal tersebut terjadi diruang lingkup pendidikan di suatu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dalam wilayah Kecamatan Kayuagung sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dimana kejadian berawal ketika salah satu wartawan online yang bertugas di OKI sebut saja Povi Damarian yang pada Hari Selasa (31/01/2023) sedang melihat kejadian spontan perkelahian dua orang pelajar di SMPN Kayuagung tersebut sedang berkelahi pada jam belajar mengajar disekolah tersebut dengan cara menendang-nendang pintu sekolah, meski sudah ditegur oleh guru, peserta didik tersebut tetap melawan.
Melihat hal tersebut, secara spontan Povi selaku Wartawan Media Online mengeluarkan Handphone dan hendak memfhoto atau memvideokan peristiwa tersebut, namun tiba-tiba oknum guru atau ASN berinisial (As) yang ada didekat Povi langsung mencengkram tangan Povi dengan sekuat tenaga dan berhasil merampas handphone milik Povi dengan paksa.
“Ya, saat itu saya sedang ke SMPN 2 untuk mengajukan permohonan kerjasama koran atau publikasi, tiba-tiba mendengar seperti ada keributan atau kejadian antar pelajar disekolah tersebut, salah satu pelajar karena ketakutan dikejar oleh pelajar yang lain langsung masuk keruangan tempat saya dan As sedang bercengkrama.
Pelajar yang dikejar masuk dan langsung menutup ruangan, namun pelajar yang mengejar malah menendang pintu secara brutal bahkan saya juga ikut menutup pintu namun siswa yang mengejar tetap menendang pintu ruangan sekolah, kejadian tersebut juga disaksikan oleh guru lainnya”, terangnya.
Upaya peleraian dilakukan, tetapi disaat bersamaan salah seorang guru seketika merampas ponsel wartawan tersebut dengan paksa.
Bukan hanya disitu saja, oknum As langsung memerintahkan guru honor untuk memeriksa isi handphone milik wartawan, apakah ada fhoto atau video kejadian keributan yang diduga aksi perkelahian antara peserta didik diruang lingkup SMPN 2 tersebut.
Tindakan oknum guru tersebut jelas telah masuk dalam rana Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait hal tersebut, Kepala SMPN 2, Bakri saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp ke nomor 081373690… dari tanggal 2 Februari 2023 hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasinya. (Aliaman)