SMK di OKI Apresiasi Program Jaksa Masuk Sekolah
FAJARSUMATERA, OKI – Penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Kejari OKI melalui Seksi Intelijen Kejari OKI sebagaimana Program “Jaksa Masuk Sekolah” tahun 2023 di ruang SMKN 1 Kayuagung yang membahas mengenai Bullying dan dampaknya terhadap pelaku serta dampak menggunakan sosial media yang dapat berurusan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tersebut disambut antusias oleh para Kepala SMK se Kab.OKI, serta para guru dan siswa SMK yang sempat hadir, Senin (20/03/2023).
Kepala Kejaksaan OKI Dicky Darmawan SH dalam sambutannya yang sampaikan oleh Ertapriana Islami SH mengatakan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah kepada para siswa dan guru merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar dan guru yang bertujuan selain untuk memperkenalkan lebih dekat apa itu Kejaksaan kepada para siswa dan juga para guru, kegiatan ini juga untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi yang taat hukum untuk tujuan “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”, terangnya.
Lanjutnya, apalagi kasus yang sering terjadi seperti kasus Bullying dan penggunaan media sosial yang dapat berujung kepada tindak pidana, untuk itulah dalam rangka pencegahan sejak dini, kami dari Kejari OKI melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dengan program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMK yang ada di Kab.OKI dengan materi yang disampaikan oleh Tim Kejari OKI, kami sangat berterimakasih karena program “Jaksa Masuk Sekolah” tahun 2023 ini disambut baik dan antusias oleh para guru dan siswa bahkan Kepala SMK se Kabupaten OKI, ujarnya.
Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum ini, selain para guru dan siswa akan semakin dekat dan akrab dengan Kejari OKI, juga apa-apa yang disampaikan oleh pemateri dari Tim Kejari OKI ini seperti: apa yang dimaksud dengan kejaksaan, apa tugas dan fungsi serta wewenang kejaksaan, terutama materi yang disampaikan pemateri mengenai Apa itu buli/bullying dan dampaknya bagi sipelaku, baik bullying yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung seperti melalui media sosial tersebut dapat diserap dan dimengerti serta dapat bermanfaat bagi peserta penyuluhan, harapnya.
Sementara itu dalam penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, pemateri dari Tim Kejari OKI memaparkan apa yang dimaksud dengan buli (bullying) macam-macam bullying, dampak dan akibat bagi pelaku bullying, aspek tindak pidana bullying baik dari segi tindak pidana umum seperti tidakan bullying yang berhubungan dengan kasus perampasan kemerdekaan (pasal 333 KUHP) penganiayaan (pasal 351 KUHP), pengeroyokan (pasal 170 KUHP), pelecehan seksual atau perbuatan cabul (pasal 289 KUHP) beserta ancaman hukumannya bagi sipelaku.
Begitu juga aspek tindak pidana bagi pelaku bullying yang secara tidak langsung melalui media cyber atau media sosial dapat dikenakan sanksi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 27, 28, 29 dan pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dimana sipelaku dapat diancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga 6 tahun penjara dan denda Rp.750 juta hingga Rp.1 milyar.
“Untuk itu kami berharap agar para siswa dan guru bermental kuat dan bijak dalam bermedia sosial serta dapat menghindari perbuatan bullying baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, harap Tauhid SH yang juga salah satu Tim Pemateri Kejari OKI dalam sesi tanya jawab dengan para guru dan siswa tersebut.
Ketua MKKS SMK Kab.OKI, Napion SPd MSi didampingi Sutrisno SPd MSi selaku Kepala SMKN 1 Kayuagung dan juga sebagai bendahara MKKS SMK Kab.OKI sangat berterimakasih kepada Kejari OKI melalui program “Jaksa Masuk Sekolah” yang telah hadir ditengah-tengah kami guna memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terutama terkait kasus yang akhir-akhir ini banyak terjadi disekolah seperti buli atau dikenal dengan bullying dan penyebaran berita Hoax dimedia sosial.
Mudah-mudahan dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum tentang buli dan dampak hukumnya bagi pelaku, dan juga masalah penggunaan media sosial dan aspek hukumnya, para siswa maupun guru dapat mengenal lebih dekat Kejari OKI, dan menjadikan hal tersebut sebagai bahan pembelajaran guna menambah wawasan dan menanamkan nilai-nilai luhur bagi para guru terutama bagi para siswa sebagai penerus bangsa agar bertindak wajar dan dapat bermedia sosial dengan bijak dan berhati-hati dalam bermedsos.
Kami berharap agar para guru dan siswa tidak melakukan bullying, baik bullying secara langsung maupun membuli melalui media sosial, sehingga dapat terhindar dari dampak hukum yang akan timbul bagi pelakunya, tutupnya.
(Aliaman)