Tersangka Kasus Korupsi Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Jalani Sidang Perdana
FAJARSUMATERA – Setelah sebelumnya pada November 2022 lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana Korupsi terhadap pembayaran ganti rugi Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016, 2017 dan 2018 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.5,7 Milyar. Usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Hari Selasa 04 April 2023, kedua tersangka tersebut kini menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang dilakukan secara virtual.
Dihadapan Majelis Hakim, H.Sahlan Effendi SH MH serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan dakwaan untuk terdakwa Ansila alias Pendek (47) dan Pete Subur (48) alias Putuk (Terpidana kasus Narkoba).
Seusai sidang berlangsung, JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH saat diwawancarai wartawan mengatakan, dalam dakwaan sudah jelas bahwa kedua terdakwa ini yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yang ternyata tanah tersebut menurut peraturan tidak boleh diperjual belikan.
“Kedua terdakwa tidak berhak menerima ganti rugi. Diduga mereka telah merekayasa alat bukti untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi lahan tol tersebut,” ungkap dia.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018. Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 5 miliar lebih.
Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui dari berbagai sumber, dari ketiga tersangka sebelumnya, satu terduga kasus korupsi yang telah ditetapkan tersangka atas nama Amancik mantan Kades Serinanti Kecamatan Pedamaran Kab.OKI sebelumnya telah meninggal dunia.
Sementara Ansilah sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap dikediamannya oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Jajaran Polres OKI pada tanggal 9 Januari 2023 lalu.
(Aliaman/Net)