Pejabat Kesra OKI Saling Tuding soal Dugaan Insentif Fiktif Ustadz dan Ustadzah
FAJARSUMATERA, OKI – Terkait dugaan uang honorium ustadz dan ustadzah yang mengajar mengaji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kekas IIB Kayuagung sebesar ratusan juta rupiah yang diduga ditilep oknum pegawai bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kab.OKI.
Kepala bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) OKI, Syamsudin melalui Fitrianti selaku PPTK dalam kegiatan tersebut membantah adanya pemotongan dari dirinya.
Menurut Fitri, dana tersebut telah full diberikan ke stafnya. Jika memang terjadi pemotongan atau dana yang diterima para ustadz dan ustadzah tidak full artinya bukan saya yang yang tidak memberikan uang secara utuh, melainkan ada oknum staf saya yang diduga kurang amanah.
“Saat bagikan duit saya tidak ikut. Tapi dananya full dari saya,” jelasnya.
Dijelaskannya, yang memberikan atau membagikan uang itu adalah staf yang membantu saya. Dia yang menyalurkan dana itu ke para ustadz-ustadzah. “Saya pribadi tidak tahu kalau jumlahnya dikurangi atau ditilep,” tandasnya.
Sebagai PPTK saya sudah mengeluarkan dana insentif tersebut full tanpa ada pengurangan sepeser pun dan semua dana sudah saya berikan kepada staf bagian keuangan yakni kepada saudari Neti jadi dia membagikannya terkait ada pemotongan atau tidak itu adalah tanggung jawab mereka karna mereka yang memberikannya”, terangnya.
Terpisah, staf bagian Kesra, Neti ketika ditemui wartawan, ia menampik tudingan tersebut, dirinya berkilah dengan mengatakan bahwa untuk hal pemotongan insentif ustadz dan ustadzah.
“Aku no coment, mohon maaf ya, tidak ada waktu sekarang aku mau melayat ada keluarga yang meninggal. Silahkan tanya ke PPTK nya disana (sembari menunjukkan kantor Bagian Kesra”, kilahnya sembari berlalu dari para wartawan yang mewawancarainya.
Sebagaimana berita sebelumnya, diketahui besaran insentif bagi ustadz dan ustadzah ini sebesar Rp.800.000 perbulannya. Adapun ustadz dan ustadzah di Lapas Kayuagung ini sebanyak 29 orang.
Mirisnya, insentif bagi ustadz dan ustadzah ini dibayarkan setiap triwulan (3 bulan sekali) yakni sebesar Rp.2.400.000 akan tetapi berdasarkan keterangan dari ustadz dan ustadzah hal ini diluar dugaan mereka karena insentif tersebut selama triwulan hanya dibayarkan sebesar Rp.1.200.000 atau hanya 50% (persen) saja ketika membuka amplop yang diberikan oleh pegawai dari bagian kesra setda OKI.
“Kami yang mengajar ngaji disini (Lapas Kayuagung) sebanyak 29 orang, biasanya diberi gaji atau tunjangan (Insentif – red) oleh pemda sebesar Rp.800.000 per orangnya dan diberikan biasanya setiap 3 bulan sekali. Namun kami sangat terkejut pada saat ada pegawai yang memberikan amplop ketika kami buka isi dalam amplop ternyata hanya sebesar Rp.1.200.000 bukannya Rp.2.400.000, ungkap mereka sembari mengeluhkan apa yang seharusnya menjadi hak mereka malah diterima tidak utuh, bahkan sebesar 50% (lima puluh persen).
Untuk menutupi hal tersebut, oknum pegawai Kesra meminta kami agar tidak menceritakan hal ini diluar atau kepada siapa pun. “Kalau ada yang tanya, Bilang saja insentif yang diterima sesuai yang ditetapkan , ujar oknum pegawai kesra kepada kami”, jelasnya sembari menyayangkan hal ini terjadi. (Aliaman/Salim).