Terdakwa Diduga ODGJ Akui Tak Malu Seronok didepan Umum
FAJARSUMATERA – Terdakwa Bayu Anggara terdakwa kasus pencurian mengaku bahwa dirinya tak malu malu melakukan perbuatan seronok didepan umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
“Saya tidak gila namun saya tidak marah dan tersinggung bila dikata orang gila sebab saya jenius. Saya sudah biasa tidak mempunyai teman meskipun itu ibu/bapak saya, saya sudah terbiasa sendiri bahkan sejak kecil saya sudah biasa sendiri karena memang saya jenius”, terang Bayu Anggara selaku Terdakwa saat memberikan keterangan atas pertanyaan Majelis Hakim di Persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung usai Majelis Hakim memeriksa saksi -saksi dalam perkara pidana pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5.
Pertanyaan Majelis Hakim terhadap Terdakwa terkait surat dari DPD IWO Indonesia Kab.OKI Nomor: 003/DPD-IWO.I/OKI/V/2023 tertanggal 08 Mei 2023 perihal “Mohon Dipertimbangkan Perkara Pidana a.n Bayu Anggara dan Mohon Diperiksakan Kesehatannya”, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa Mengalami Gangguan Kejiwaan alias Gila, Rabu (10/05/2023).
Selain dari itu, Terdakwa (Bayu Anggara) juga mengatakan bahwa Telanjang didepan umum hal yang biasa baginya dan dia tidak malu,
“Saya beberapa kali telanjang didepan umum sambil Azan dan itu tidak masalah karena sudah biasa dan saya tidak malu,” terangnya.
Didalam persidangan
Terdakwa juga membenarkan semua yang dikatakan saksi-saksi baik saksi dari kepolisian, saksi korban maupun saksi keluarganya, ia juga mengatakan bahwa mencuri sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari bahkan ia juga mencuri dimana-mana, di Lampung, di Jawa bahkan antar provinsi dan ia punya paspor bahkan uangnya ada sekitar Rp.15 milyaran dirumahnya ?
Saat Hakim bertanya dikemanakan uang hasil ia mencuri, Terdakwa menjawab ya dipoya-poyakan, sewa hotel, dibagi-bagikan sama orang-orang dan kasih keorang tua untuk beli beras karena dia merasa kasihan, ujar Terdakwa.
Terkait perkara pidana nya, Terdakwa mengaku uang yang dia curi dari korban sejumlah Rp.200 juta karena dia sudah menghitungnya, setelah ia bawa uang itu dipoya-poyakannya bahkan dibagi-bagikannya pada orang lain setelah itu uang tersebut dibuangnya ke tanah, karena menurut Terdakwa, dia tidak butuh uang itu dan menurutnya perbuatan yang ia lakukan benar, namun kadang juga dia (terdakwa) mengatakan perbuatan yang ia lakukan (mencuri) itu salah ?
Sidang dengan perkara pidana nomor: 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap Terdakwa a.n Bayu Anggara kasus pencurian (363 ayat (1) ke 3 dan 5) dipersidangan Pengadilan Negeri Kayuagung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mohd Rizky Musmar SH MH, Hakim Anggota Dany Agustinus SH MKn dan Monica Gabriella PS SH dan sebagai Panitera Pengganti Hadi Rahmansyah SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Octasari SH menjadi sorotan publik, para advokat yang kebetulan ada diruang sidang R.Subekti PN Kayuagung, para wartawan maupun masyarakat OKI serta DPD IWO Indonesia Kab.OKI.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kab.OKI, Aliaman SH mengatakan, Alhamdulillah surat yang kita sampaikan ke pada Hari Selasa (09/05/2023) Perihal Mohon dipertimbangkan perkara pidana a.n Bayu Anggara dan mohon untuk diperiksakan kesehatannya (terdakwa), karena terdakwa diduga mengalami gangguan kejiwaan atau kurang waras tersebut diterima dan kemarin (Rabu, 09/05/2023) disampaikan Majelis Hakim PN Kayuagung pada sidang perkara pidana dengan terdakwa a.n Bayu Anggara.
“Kita Apresiasi apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung, dan dari pengakuan terdakwa sendiri sudah kita dengar dan saksikan bersama apa yang terdakwa sampaikan dimuka sidang, artinya sedikit banyaknya apa yang kita sampaikan ada benarnya dan itu fakta ril yang tidak dapat dipungkiri,” ungkapnya.
Terkait proses hukum terdakwa, Ketua DPD IWO Indonesia Kab OKI mengatakan kita tidak menyalahkan siapapun dalam hal ini, namun jika keadaan terdakwa yang seperti ini apalagi ada surat keterangan dari Lurah, Kepala Lingkungan dan RT yang menerangkan bahwa Bayu Anggara diduga mengalami gangguan kejiwaan alias gila dan juga ada video yang sudah viral sebelumnya mengenai keadaan si Terdakwa, akan tetapi proses hukum tetap berjalan, ya kita sangat menyesalkan kasus atau perkara ini sampai bisa naik kepengadilan, apalagi ancaman hukuman penjaranya diatas 5 tahun penjara dan menurut informasi terdakwa diancam dengan Hukuman 9 tahun penjara namun sepertinya terdakwa tidak didampingi penasehat hukum, padahal dalam pasal 54, 56 dan 114 KUHAP yang pada intinya, pelaku tindak pidana yang diancam hukuman 5 (lima) atau lebih tahun penjara WAJIB didampingi Penasehat Hukum atau Advokat mulai dalam tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hingga ke proses peradilan, tandas Aliaman SH Alumni S1 Hukum pada UNISKI Kayuagung yang juga salah satu Aktivis Anti Korupsi di Sumsel ini, Kamis (11/05/2023).
Sidang perkara pidana Nomor 122/Pid.B/2023/PN Kag dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun yang diduga merugikan korban senilai Rp.280 juta tersebut ditutup oleh Ketua Majelis Hakim PN Kayuagung dan sidang ditunda hingga minggu depan. (Aliaman/Tim)