DPRD OKI Umumkan Pengunduran diri Bupati
FAJARSUMATERA, OKI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ogan Komering Ilir (DPRD OKI) pada Hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 beberapa waktu lalu secara resmi mengumumkan pengunduran diri Bupati OKI, Iskandar S.E pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD OKI.
Pengunduran diri Bupati OKI tersebut sehubungan dengan peraturan perundangan-undangan yang mengharuskan Iskandar SE untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati OKI karena ianya akan maju dalam perhelatan pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua DPRD OKI Abdiyanto Fikri saat diwawancarai awak media (29/05/2023) mengatakan, sebagaimana diatur dalam perundangan, DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel.
“Ini merupakan pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan
“Berdasarkan konstitusi, Iskandar akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdiannya sebagai Bupati OKI hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024,” jelas Abdiyanto.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD OKI, Bakri Tarmuzi. Dalam pengumannya, Bakri mengatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan syarat administratif pencalonan legislatifnya pada pemilihan nanti.
“Tentu tindakan tersebut berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” terang.
Penjelasan yang sama juga disampaikan Bakri, masa mengemban amanah Iskandar sebagai Bupati OKI akan tetap dilaksanakan hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif.
“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada tanggal 3 November 2023,” jelasnya.
Sementara itu, Iskandar secara tegas membenarkan pengunduran dirinya sebagai Bupati OKI sabagai syarat administratifnya dalam Pemilihan Legislatif di 2024 nanti.
“Hal ini didasari komitmen dan tanggung jawab untuk memberikan ruang dan kepastian kepada Wakil Bupati yang nantinya menjadi Pelaksana Tugas Bupati OKI agar dapat bekerja maksimal,” harapnya.
Ia menambahkan, di akhir masa jabatannya Iskandar mengajak jajaran DPRD, Forkopimda dan segenap pemangku kebijakan untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing. (Aliaman)