Kejari OKI Tahan Kades Sumber Baru Perkara Pungli
FAJARSUMATERA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir resmi melakukan penahanan terhadap Yuliah Diah Eka Lestari Kepala Desa Sumber Baru (C1) Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan) yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap penerbitan 235 SPH warganya.
“Hari ini kita melakukan kegiatan di bidang pidana khusus, dimana penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan (kades aktif Desa Sumber Baru) sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” jelas Kajari OKI Dicky Darmawan, Rabu (31/05/2023) beberapa waktu lalu.
Dicky Darmawan mengatakan, jika perbuatannya telah melanggar pasal 12 huruf E Undang undang nomor 31 tahun 1999 dan diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga telah melakukan pemungutan atas pembuatan 235 SPH dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp.682.500.000 rupiah.
“Dari kerugian yang ada, sudah berhasil kita sita dari perangkat desa kurang lebih Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
“Selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari dilapas kelas IIB kayu agung,” jelas Kajari OKI Dicky Darmawan.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka lainnya. Dicky menyebut masih akan dilakukan pendalaman.
“Kita belum mengetahui,”tuturnya singkat.
Dengan adanya perkara ini, Kajari OKI berharap kepada para kepala desa dan juga kepala OPD (organisasi perangkat daerah) dalam melaksanakan tupoksi harus tetap mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Saya berpesan untuk selalu taati hukum, maka akan menyelamatkan anda dari hukuman,” tandasnya. (Aliaman)