Kampung Sri Numpi Tingkatkan Kapasitas Apraturnya
FAJARSUMATERA – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dimana tugas pokok dan fungsi Kepala Desa beserta aparaturnya yaitu menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik, selasa (27/02/2024).
Untuk itulah Kampung Sri Numpi melaksanakan Pembinaan Perangkat Kampung yang pelaksanaannya di Balai Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.
Camat Bumi Agung Firdaus yang di wakili Sekcam Bumi Agung Indra hadir bersama Kasi PMK, Kasi Tapem kecamatan setempat dan, Perangkat Kampungnya selaku tuan rumah.
Sekcam Bumi Agung Indra menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut agar Kepala Kampung sebagai Kepala Pemerintahan di kampung bisa melaksanakan tugas sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2005.
Menurutnya materi yang disampaikan meliputi, tugas pokok dan fungsi Kepala Kampung berikut masa kerjanya, tugas pokok dan fungsi Sekretaris Kampung, Kepala Urusan dan Kepala Dusun, serta tugas Ketua, dan anggota BPK dan Perbedaan PP Nomor 72 Tahun 2005 dengan UU Nomor 32 Tahun 2004.
Melalui penataran dan sosialisasi tersebut Indra menekankan semua perangkat kampung bisa melaksanakan kinerja yang lebih baik dan positif serta tahu tupoksi masing-masing dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kampung dan kesejahteraan seluruh warga masyarakat.
“Saya tekankan bahwa Perangkat kampung harus menjadi lembaga yang dapat diandalkan dalam peningkatan pelayanan semua unsur, baik pelayanan KTP, KK, Surat Keterangan. Selain itu harus menjadi contoh dan tauladan dalam peningkatan jam masuk kerja, serta mampu membenahi administrasi kampung, dengan melaksanakan program kerja yang lebih nyata serta prioritas pelayanan publik di kampung.” pungkas Indra. (Habibi)