Pemkab Way Kanan Bantah Tudingan Tunggakan Randis

FAJARSUMATERA – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menepis pernyataan pemerintah provinsi Lampung terkait data kendaraan dinas milik pemerintah Kabupaten Way Kanan yang menunggak sebanyak 1265 unit, hal tersebut disampaikan Kepala Badan pendapatan daerah Kabupaten Way Kanan Drs. Nuryadin Ali Mustofa, M.M. kepada awak media, senin (19/01/2024).
Melalui pesan Whatsapp kepada awak media Nuryadin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kepala BPKAD Selaku leading sektor SKPD yang mengelola aset daerah, apakah datanya sesuai atau ada perbedaan.
Nuryadin melanjutkan, bahwa berdasarkan data yang ada di BPKAD, kendaraan dinas (randis) Pemkab Way Kanan saat ini tidak sebanyak yang diberikan, karena banyak Randis yang sudah dilelang namun data di Bapenda Provinsi Lampung belum dihapuskan.
“Berdasarkan data di BPKAD, Randis Pemkab. Way Kanan tidak sebanyak yang diberikan itu, karena banyak Randis yg sudah dilelang namun data di Bapenda Provinsi Lampung belum dihapuskan, silahkan konfirmasi ke BPKAD ya. Kalau saya yang menjelaskan, khatir salah.” Ungkap nuryadin.
Di lain sisi Kusuma Anakori, S.E. M.A.P., Kepala (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) BPKAD melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Waykanan Syahri mengatakan, bahwa sebagai besar randis pemkab setempat sudah dilelang.
“Berdasarkan pendataan kami, jumlah randis di Pemkab Waykanan ada 1265 unit. Dari jumlah itu, 466 unit sudah dilelang. Kemudian, 219 unit dalam kondisi rusak berat dan dalam proses lelang, kemudian 27 unit digunakan oleh instansi vertikal,” ujar Syahri.
Dirinya melanjutkan, dari 580 unit randis dalam keadaan baik, sebanyak 212 unit sudah dibayarkan pajaknya di tahun 2024, Pemkab Waykanan juga sudah melaporkan data randis yang telah dilelang ke pihak Samsat.
“Padahal semua data randis itu sudah kita laporkan ke Samsat Waykanan, harusnya beban kewajiban pajak radis yang sudah dilelang itu, dihapus. makanya kami waktu itu sempat klarifikasi juga ke samsat,” katanya.
Kabid Aset ini juga sudah menyurati para pengguna randis untuk membayar pajak, sebagian berupa sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional aparatur kampung, UPT puskesmas, UPT pertanian dan beberapa organisasi perangkat daerah dan beberapa instansi lainnya.
“Pemkab Waykanan akan terus berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak randis tersebut, yang jelas kalau bicara aturan, randis yang rusak juga tetap dikenakan pajak, kalau randis, yang rusak tidak bisa dihadirkan, terpaksa akan kita lakukan penarikan,” pungkas Syahri.
Habibi