PT. Adikarya Gemilang diduga Kangkangi APH Terkait Ganti Rugi Tanah Ulayat

PT. Adikarya Gemilang gelontorkan uang sejumlah Rp 2.500.000/ Ha sebagai ganti rugi tali asih kepada masyarakat yang dianggap menduduki lahan HGU milik perusahaan seluas kurang lebih 5.398,23 Ha, pada kegiatan tersebut pihak perusahaan meminta pengamanan dari polres way kanan dengan melayangkan surat bernomor : 410/AKG/XII/2025, sabtu (21/02/2025).
Adapun sebagian isi dalam surat tersebut mengatakan bahwa pengolahan lahan yang akan dilaksanakan pihak perusahaan bersama Kepala Kampung Tanjung Ratu-Way Kanan, menurut keterangan sejumlah pihak hal tersebut didasari atas pertemuan pihak perusahaan dan kepala kampung Tanjung Ratu yang merasa mewakili masyarakatnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh surat kuasa yang dibuat oleh sejumlah masyarakat untuk kepala Kampung dengan ketentuan potong biaya pengurusan sebanyak 30% dari jumlah kompensasi sebesar Rp 2.500.000/ Ha, yang apabila dijumlahkan dengan jumlah luasan HGU yang diakui oleh PT AKG yaitu 5.398,23 Ha menjadi Rp 13.495.575.000 dan oknum yang mengurusnya mendapatkan uang sejumlah Rp 4.048.672.500.
Namun hal tersebut disangkal oleh pihak Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Tua, dimana perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat adat belum menemukan kata sepakat, hal tersebut disampaikan Pn. Gusti Mega yang merupakan perwakilan masyarakat adat tersebut.
“Dia memang kepala kampung, tapi ini urusan hak ulayat adat Pemuka Pangeran Tua, itu yang mau membebaskan lahan tidak ikut aturan adat berarti Kaum Baru, mereka gak ada dasar dan hak atas tanah ulayat adat.” Tegasnya.
Dirinya pun mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) secara resmi dan tertulis, menurutnya lahan HGU yang masih bersengketa di wilayah Pakuan Ratu kurang lebih seluas 2535 Ha.
Dilain sisi permasalahan hak ulayat adat dengan PT. AKG pun terjadi di 3 kampung kecamatan negeri agung yaitu Sungsang, Penengahan dan Kota Bumi, Anton Heri sebagai kuasa hukum dari masyarakat adat 3 kampung tersebut menyatakan bahwa luasan lahan yang sedang bermasalah tersebut seluas kurang lebih 1345 Ha.
“Warga mak haga beradu sampai perjuangan sija sukses” ungkap Anton H dalam bahasa lampung yang artinya warga tidak akan berhenti sampai perjuangan ini berhasil.
Patut dipertanyakan dimana PT. AKG mengklaim lahan seluas 5.398,23 Ha dan akan memberikan uang tali kasih/ ganti rugi dengan total Rp 13.495.575.000, sementara luasan lahan di pakuan ratu 2535 Ha dan 3 kampung lainnya 1345 Ha kemanakah sisa lahan seluas 1.518,32 Ha dan legalkah HGU yang di klaim oleh PT. AKG tersebut, inilah tugas APH dalam mengungkap permasalahan tersebut dengan tegak lurus sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
Tim