DPRD Way Kanan Gelar Paripurna Pengusulan Bupati Sisa Masa Jabatan 2025-2030

FAJARSUMATERA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati Way Kanan dan Pengumuman Pengusulan Pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati dengan sisa jabatan 2025-2030, selasa (18/03/2025).
Sebelumnya DPRD Way Kanan melaksanakan Rapat Badan Musyawarah dalam menindaklanjuti surat Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait meninggalnya Bupati Way Kanan Drs. H. Ali Rahman, M.T. di karenakan sakit, sesuai aturan yang berlaku dan surat perintah dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Gubernur Lampung.
Dalam Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Way Kanan Rial Kalbadi dan didampingi oleh wakil ketua I dan Wakil Ketua II serta Plt. Bupati Way Kanan, dirinya menyampaikan pemberhentian Drs. H. Ali Rahman, M.T. sebagai Bupati Way Kanan periode 2025-2030 dikarenakan meninggal dunia yang selanjutnya demi stabilitas pemerintahan mengangkat Ayu Asalasiyah, S. Ked yang menjabat Wakil Bupati menjadi Plt. Bupati.
Kemudian pada kesempatan itu pula berdasarkan Rapat Banmus DPRD Way Kanan menyampaikan Pengumuman Pengusulan Pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan menjadi Bupati Way Kanan dengan sisa masa jabatan 2025-2030, yang akan diusulkan ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dari pemerintah kabupaten way kanan melalui Gubernur Lampung.
“Sesuai mekanisme dan aturan Undang Undang yang ada, DPRD akan mengusulkan Wakil Bupati/ Plt Bupati Ayu Asalasiyah sebagai pengganti Bupati Way kanan Ali Rahman untuk sisa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Lampung,” ujar Rial Kalbadi.
Rapat Paripurna yang berlangsung singkat tersebut selain dihadiri 3 unsur pimpinan beserta 21 anggota, juga dihadiri oleh unsur Forkopimda.
Ditemui didepan ruang rapat Paripurna tersebut Plt. Bupati Way Kanan Ayu Asalasyiah menyampaikan bahwa dirinya akan tetap berkomitmen meneruskan program-program Ali Rahman dalam membangun Way Kanan Unggul dan Sejahtera.
Habibi