Ayu Asalasiyah Sampaikan LKPJ di Paripurna DPRD Way Kanan

FAJARSUMATERA – Plt. Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 pada gelaran sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Way Kanan di ruang sidang DPRD setempat, sabtu(12/04/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rial Kalbadi, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua II turut hadir pula Forkopimda, Pj. Sekda Arie Anthony kepala OPD serta anggota legislatif lainnya.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Way Kanan mengatakan bahwa pentingnya kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan LKPJ kepada DPRD serta menginformasikan kepada masyarakat, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Way Kanan Tahun Anggaran 2024 dan guna memenuhi ketentuan pasal 69 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan LKPJ oleh Bupati Kabupaten Way Kanan Ayu kepada Ketua DPRD Rial Kalbadi., M.IP yang didampingi Wakil ketua II Bambang Irawan.
Habibi