Kakam Serdang Kuring Sosialisakan Rumah Restorative Justice
FAJARSUMATERA – Kepala Kampung Serdang Kuring Ali Basah, memberikan pemaparan dan pemahaman tentang Rumah Restorative Justice (RRJ) kepada masyarakatnya di sela-sela pembagian BLT dd tahap II, bertempat di aula kampung setempat, kamis (22/06/2023).
Diterangkan Kakam Serdang Kuring bahwa sebanyak 221 kampung RRJ di way kanan yang saat itu pada hari rabu (16/11/2022), launchingnya dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H, dan wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
“Ini sebuah inovasi Kejaksaan, menjadi hal baik. Segala persoalan seharusnya diselesaikan sejak dini dengan cara musyawarah. Tapi kalau tidak ketemu memang harus ditegakkan,” ucap Ali Basah.
Kakam Serdang Kuring juga sangat mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Dia berharap stakeholder dan elemen masyarakat dapat aktif dan berpartisipasi dengan adanya Rumah Restorative Justice, dalam memberikan bantuan hukum sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.
“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” tegas Ali Basah.
RRJ merupakan proses penegakan hukum dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dalam rangka mewujudkan keberhasilan penuntutan demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tentunya kasus yang bisa diselesaikan di RRJ memiliki syarat tertentu antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun, kemudian tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2,5 juta.” terang Ali Basah.
Usai memberikan pemaparan dan pemahaman tentang RRJ Kakam serdang kuring langsung melaksanakan kegiatan pembagian BLT DD tahap II kepada masyarakat yang membutuhkan.
Habibi