Daerah

BPPRD Tubaba Lalai Data Pengusaha Wajib Pajak

Pada Tahun 2021 Pemkab Tulang Bawang Barat melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menganggarkan pendapatan pajak daerah sebesar

Rp19.098.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp19.874.146.791,65 atau 104,06%.
Dalam mencapai target atas pajak daerah tersebut, prosedur yang dilaksanakan
oleh BPPRD adalah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)/Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas seluruh pajak baik yang menggunakan metode
official assessment ataupun self assessment setiap bulannya. Hasil pemeriksaan lebih lanjut
diketahui bahwa tidak seluruh wajib pajak (WP) yang tercatat dalam database diterbitkan
SPTPD/SKPD oleh BPPRD dan masih terdapat penetapan pajak dengan menggunakan
metode official assessment.
Permasalahan tersebut telah dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemkab Tulang Bawang Barat TA 2020
Nomor 24B/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tanggal 29 April 2021, yaitu pengelolaan pajak
daerah pada BPPRD tidak tertib. Permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah
pendataan penetapan pajak belum optimal dan seluruh pajak menggunakan metode official
assessment kecuali Pajak Hotel Berugo, pajak reklame dan pajak air tanah yang
menggunakan metode self assessment. Sampai dengan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan TA 2021 berakhir, terdapat rekomendasi belum dapat ditindaklanjuti yaitu
menyusun dan menetapkan mekanisme terkait tata cara pendataan, penetapan, penagihan
dan pelaporan.
Hasil Pemeriksaan uji petik terhadap basis data wajib pajak daerah diketahui
bahwa wajib pajak yang terdaftar masih sama dengan tahun sebelumnya. Hasil konfirmasi
dengan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Potensi, Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah
diketahui bahwa pada TA 2021 BPPRD tidak melakukan penyusunan rencana dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi sumber-sumber pajak daerah. Hal
tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Penetapan yang menyatakan bahwa tidak
terdapat pendaftaran baru atas pajak daerah di tahun 2021.
Pemeriksaan lebih lanjut secara uji petik pada usaha di bidang penginapan dan
restoran dengan meminta informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu diketahui terdapat pelaku usaha yang sudah memiliki izin
usaha tetapi belum terdata sebagai wajib pajak di BPPRD sebagaimana dapat disajikan
pada tabel berikut.

Atas ketujuh pelaku usaha tersebut, Kasubid Potensi, Pengembangan pajak dan
Retribusi Daerah belum melakukan upaya koordinasi pelaksanaan kegiatan intensifikasi
dan ekstensifikasi sumber-sumber pajak dan retribusi daerah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat
Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah pada:
a. Pasal 15 yang menyatakan untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 14 Peraturan
ini, Bidang Pendaftaran, Perhitungan dan Penetapan mempunyai fungsi:
1) Poin (b) menyatakan Pengolahan data pajak daerah, PBB-P2 dan BPHTB sesuai
kewenangan daerah;
2) Poin (e) menyatakan pelaksanaan verifikasi pajak daerah, PBB-P2 dan BPHTB
b. Pasal 16 yang menyatakan rincian tugas pokok Kasubbid Pendaftaran, Perhitungan
dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, adalah sebagai berikut:
1) Poin (h) menyatakan Pelayanan pengadministrasian pendaftaran wajib pajak
daerah dan retribusi daerah;
2) Poin (i) menyatakan Pendataan Subyek dan Obyek Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta pengisiian dan pemeliharaan kartu data;
c. Pasal 26 ayat (3) menyatakan Rincian tugas Kasubid Potensi, Pengembangan pajak
dan Retribusi Daerah adalah sebagai berikut:
1) Poin (g) menyatakan Penyusunan rencana intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan
retribusi daerah;
2) Poin (i) menyatakan Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan
ekstensifikasi sumber-sumber pajak dan retribusi daerah.
Permasalahan di atas mengakibatkan Pemkab Tulang Bawang Barat berisiko
kehilangan pendapatan pajak daerah atas wajib pajak yang belum terdata.
Hal tersebut disebabkan Kepala BPPRD, Kabid Pendaftaran, Perhitungan dan
Penetapan, Kasubbid Pendaftaran Perhitungan, Penetapan Pajak Dan Retribusi Daerah dan
Kasubbid Potensi, Pengembangan Pajak dan Retribusi Daerah tidak optimal dalam
melaksanakan tugas, pokok dan fungsi dalam pendataan Wajib Pajak.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Kepala BPPRD
menyatakan sependapat dengan temuan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar
memerintahkan Kepala BPPRD memproses tujuh pelaku usaha yang sudah memiliki izin
usaha penginapan dan restoran untuk ditetapkan sebagai wajib pajak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button