KPU Lampung Atur Pemasangan APK secara Zonasi
FAJARSUMATERA – Alat peraga kampanye (APK) mulai memenuhi ruang publik sejak 28 November 2023, tepat saat dimulainya masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pada Pemilu 2024, APK yang digunakan adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Antoniyus Cahyalana, mengatakan salah satu metode kampanye pemasangan APK memang diatur secara zona yang ditetapkan melalui SK KPU sesuai tingkatannya.
“Secara umum sebenenarnya semua tempat itu boleh, kecuali ada beberapa lokasi yang memang dilarang oleh KPU” Kata Antoniyus.
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Sayangnya, masih banyak APK yang dipasang sembarangan dan mengganggu estetika kota bahkan tak mengindahkan aturan.
APK yang dipasang di lokasi atau fasilitas umum juga dapat mengganggu kenyamanan warga.
“Jika ada yang melanggar untuk pemasangan lokasi APK maka akan ditindaklanjuti oleh bawaslu, dari peringatan hingga pencopotan APK itu sendiri” Tutup antoniyus. (Doffa)