Ajak Pelajar Cermat Bermedia Sosial, Besok Kemenkominfo Gelar Webinar di Pringsewu
PRINGSEWU – Banyak pengguna media sosial tak mau berpikir panjang saat berkomentar atau mem-posting di media sosial. Akibatnya, mereka terseret dalam kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, lantaran dituntut oleh orang yang merasa namanya dicemarkan. Kejadian seperti itu selalu berulang dan hampir tiap hari kita dengar.
Agar pengguna digital dapat terhindar dari jerat hukum pasal-pasal pencemaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kabupaten Pringsewu, Kamis (25/4) pagi, pukul 09.00 WIB.
Mengusung tema ”Cermat Bermain Media Sosial”, diskusi online yang akan diikuti secara nobar oleh pelajar dari sekolah masing-masing itu rencananya dibuka dengan kata sambutan (keynote speech) dari Pj. Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan. Adapun tiga pembicara yang akan tampil dalam webinar, yakni: Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, dosen sekaligus instruktur adopsi digital Pretisila Kartika Putri, CEO Bizbuzz Indonesia Junaedi Akbar, dan Iin Mendah selaku moderator.
”Webinar ini juga dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di https://s.id/RegPendidikanSumatera2504. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-wallet senilai Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta yang mengajukan pertanyaan terbaik selama webinar,” tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (24/4).
Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan, banyak pengguna digital belum menyadari keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, kasus pencemaran nama baik juga dapat dituntut dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
”Pencemaran nama baik dan muatan penghinaan juga dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta,” jelas Kemenkominfo dalam rilis.
Agar dapat terhindar dari jeratan pasal-pasal pencemaran dan penghinaan, Kemenkominfo meminta pengguna digital lebih cermat dan berhati-hati sebelum mem-posting maupun berkomentar di media sosial. ”Ingat, ada KUHP dan UU-ITE,” tegasnya.
Untuk diketahui, webinar seperti digelar di Kabupaten Pringsewu, Lampung ini, merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemenkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.
Sampai dengan akhir 2023, tercatat sebanyak 24,6 juta orang telah mengikuti program peningkatan literasi digital yang dimulai sejak 2017. ”Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia hingga akhir 2024,” tambah Kemenkominfo.
Tahun ini, program #literasidigitalkominfo mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.
”Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman,” tulis Kemenkominfo.
Kecakapan digital menjadi penting, karena – menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) – pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.
Survei APJII juga menyebut, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tercatat, pada 2018, penetrasi internet Indonesia berada di angka 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemenkominfo.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan yang terkait dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. (*)